Negara Hukum tanpa Kesejahteraan
Belakangan ini pihak kepolisian kembali heboh dengan melakukan penertiban Plat Nomor Polisi (Nopol) kendaraan bermotor. Undang-undang nya memang sudah lama dibuat.
Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Menurut pihak polisi:
1. Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar kelihatan keren
2. Kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang plat kendaraan buatan Polri.
3. Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya dengan plat baru di kantor polisi.
4. petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi tersebut. Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya,"
5. Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor kendaraan tindak. Tahun 2010, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572 kasus.
Menurut pihak kontra:
1. Apakah dengan memodifikasi plat berpengaruh pada kemacetan lalu lintas? Tidak toh!!!
2. Apakah Plat nopol harus buatan Polri? Pantaslah bila masyarakat berpikir ternyata telah terjadi monopoli bisnis plat oleh polisi. Termasuk untuk perbaikan plat-plat yang rusak.
3. Usaha polisi untuk menindak pembuat plat nopol modifikasi amat disayangkan. Padahal selama angka dan kode yang tertera di plat sesuai dengan plat aslinya mengapa tidak untuk dilakukan modifikasi.
4. Seharusnya polisi kalau mau melakukan penindak lajutan dari nopol modif sebaiknya polisi harus memilahkan lagi antara peraturan lalulintas dengan hak kepemilikan motor dan orang yang mau menari nafkah, karna orang yang membuat plat modif tersebut tidak pernah mencuri atau menggandakan cap milik dari kapolri.
Apakah ada solusi dari penertiban berikut yang tidak hanya menguntungkan sebelah pihak???
5. Hidup di negara hukum wajib menaati peraturan yang berlaku, tetapi selama tidak mengganggu ketentraman masyarakat yang lain itu bukan jauh lebih baik dari penggunaan "kenalpot racing" yang telah bnyak beredar dari pada plat modif????
Jawaban tentang kontroversi ini tergantung Anda. Mau dimodifikasi atau merubah dengan plat nomor asli dari Polisi.
Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Menurut pihak polisi:
1. Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar kelihatan keren
2. Kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang plat kendaraan buatan Polri.
3. Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya dengan plat baru di kantor polisi.
4. petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi tersebut. Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya,"
5. Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor kendaraan tindak. Tahun 2010, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572 kasus.
Menurut pihak kontra:
1. Apakah dengan memodifikasi plat berpengaruh pada kemacetan lalu lintas? Tidak toh!!!
2. Apakah Plat nopol harus buatan Polri? Pantaslah bila masyarakat berpikir ternyata telah terjadi monopoli bisnis plat oleh polisi. Termasuk untuk perbaikan plat-plat yang rusak.
3. Usaha polisi untuk menindak pembuat plat nopol modifikasi amat disayangkan. Padahal selama angka dan kode yang tertera di plat sesuai dengan plat aslinya mengapa tidak untuk dilakukan modifikasi.
4. Seharusnya polisi kalau mau melakukan penindak lajutan dari nopol modif sebaiknya polisi harus memilahkan lagi antara peraturan lalulintas dengan hak kepemilikan motor dan orang yang mau menari nafkah, karna orang yang membuat plat modif tersebut tidak pernah mencuri atau menggandakan cap milik dari kapolri.
Apakah ada solusi dari penertiban berikut yang tidak hanya menguntungkan sebelah pihak???
5. Hidup di negara hukum wajib menaati peraturan yang berlaku, tetapi selama tidak mengganggu ketentraman masyarakat yang lain itu bukan jauh lebih baik dari penggunaan "kenalpot racing" yang telah bnyak beredar dari pada plat modif????
Jawaban tentang kontroversi ini tergantung Anda. Mau dimodifikasi atau merubah dengan plat nomor asli dari Polisi.
0 komentar:
Post a Comment