Belakangan ini pihak kepolisian kembali heboh dengan melakukan penertiban Plat Nomor Polisi (Nopol) kendaraan bermotor. Undang-undang nya memang sudah lama dibuat.
Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.